HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM INDUSTRI PARIWISATA (STUDI KASUS : PERLINDUNGAN HUKUM PEMANFAATAN LOCAL GENIUS DALAM PRODUK PENGUSAHA LOKAL)

Authors

  • Putri Kusuma Sanjiwani Universitas Udayana
  • Luh Putu Kerti Pujani Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.52352/jpar.v15i2.199

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, hukum pariwisata

Abstract

Pariwisata budaya memanfaatkan kearifan lokal Bali seperti penggunaan motif tenunan atau patra Bali. Pemanfaatan tersebut tergambar jelas dalam produk yang dihasilkan oleh pengusaha lokal. Pengusaha lokal relatif lemah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menjaga nilai dan manfaat ekonomi dari karya atau produk yang mereka hasilkan. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dan menganalisis masalah yang terjadi di lapangan. Urgensi penelitian ini mencoba untuk membuka akar permasalahan yang terjadi di bidang begitu banyak budaya dan karya pengusaha lokal yang diklaim oleh pihak / pengusaha asing. Jenis kesadaran pengusaha lokal dalam memperoleh hak kekayaan intelektual tergantung pada target pasar yang dituju. Hukum Indonesia hanya mampu melindungi hak kekayaan intelektual di ranah NKRI tetapi jika klaim luar negeri (negara lain), hukum Indonesia tidak bisa campur tangan dalam negara lain dalam arti bahwa hukum Indonesia tidak bisa melindungi HKI pengusaha lokal yang didaftarkan oleh pihak / pengusaha asing di negara lain.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-09-16

How to Cite

Sanjiwani, P. K., & Kerti Pujani, L. P. (2016). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM INDUSTRI PARIWISATA (STUDI KASUS : PERLINDUNGAN HUKUM PEMANFAATAN LOCAL GENIUS DALAM PRODUK PENGUSAHA LOKAL). Jurnal Kepariwisataan, 15(2), 18–25. https://doi.org/10.52352/jpar.v15i2.199