ANALISIS TAX REVIEW ATAS PPh 23 DAN PPh 4 AYAT 2 DI HOTEL X TAHUN PAJAK 2017
DOI:
https://doi.org/10.52352/jpar.v18i1.363Keywords:
tax review, kepatuhan pajak, sanksi pajakAbstract
Tax review adalah merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk meniliti dan memeriksa serta mengetahui apakah perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hasil dari tax review adalah alat untuk menilai apakah perusahaan telah melaksanakan kewaiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kepatuhan kewajiban pajak atas PPh 23 dan PPh 4 ayat 2 di sebuah Hotel X. Prosedur tax review dilakukan dengan membandingkan peraturan perpajakan terhadap beberapa indikator yaitu objek pajak, tarif pajak, penyetoran pajak dan pelaporan SPT Masa yang ada di Hotel. X. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Hotel X belum sepenuhnya mematuhi peraturan perpajakan hal ini ditandai
dengan adanya kekurangan dan kelebihan pemungutan atau pemotongan pajak dan keterlambatan dalam penyetoran pajak sehingga menimbulkan kewajiban dan sanksi bunga yang masih harus ditanggung oleh Hotel X. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk mengurangi kesalahan yang terjadi.